GEMABUNGOFM, MUARA BUNGO (15/09) -Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus jaringan penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Ganja, sabu dan ekstasi dengan 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika 4 pelaku yang berinisial N (26) ,A(26) berasal dari kec. Jujuhan, pasar rantau ikil. RR(35) berasal dari kel. Tanjung gedang kec. Pasar Muara Bungo dan K (33) berasal dari Dsn. Babeko. Selasa (15/09/2020)
Dua tersangka N dan A diamankan pada tanggal 04/09/2020
Dua tersangka RR dan K diamankan pada hari senin 14 september 2020 dilokasi berbeda, penangkapan ke empat (4) tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam perss realease Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi S.I.K, menyampaikan Bahwa satres Narkoba Polres Bungo mulai tanggal 01-14 september 2020 telah berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyalahgunaan narkotika jenis GANJA, SABU, dan PIL EKSTASI dengan tersangka 4 (empat) orang laki-laki serta berhasil mengamankan barang bukti, Dengan jumlah total Barang bukti
-NARKOTIKA JENIS GANJA : Berat bersih 4.163,31 gram
-NARKOTIKA JENIS SABU : berat bersih 83,29 gram
-NARKOTIKA JENIS EKSTASI : 1,50 gram
Barang Bukti tersebut diatas merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo
Barang terlarang itu direncanakan akan disebar oleh tersangka yaitu diwilayah Provinsi Jambi hingga Provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat "ujar kapolres"
“Barang haram ini akan diedarkan tersangka di Kota Muara Bungo, beberapa kabupaten lain ada juga di Sarolangun, termasuk provinsi tetangga, yaitu Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.
Ke 4 (empat) tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) JO dan atau pasal 112 ayat (2)JO dan pasal 111 ayat (2) UU narkotika no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maximal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.