Gema Bungo FM, Muara Bungo (12/10) - Pemerintah Kabupaten Bungo menerapkan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB menyusul meningkatnya Covid-19 di Bungo.
Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 300/464-Satgas-Bgo/X/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Bungo. Peraturan ini mulai berlaku sejak 12 Oktober hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Potongan Surat Edaran Bupatin Bungo
Dengan diberlakukannya pembatasan jam malam, Pemerintah berharap masyarakat dan seluruh elemen di Kabupaten Bungo dapat menaati aturan yang ada. Sehingga dengan kepatuhan ini, harapannya bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bungo Khususnya.