Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bungo. Foto : gemabungofm.com / Ary |
GBNEWS, BUNGO - Aparat kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika di wilayah hukum polres Bungo pada tanggal 08 Mei kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dan ganja kering seberat 900 gram dari tangan dua tersangka berinisial MN dan EY
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers mengatakan bahwa tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus narkoba ini berawal adanya info dari masyarakat, menindak lanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskoba Bungo langsung bertindak pada hari Senin tanggal 01 dan 08 Mei tahun 2023, tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba, dua orang kurir narkoba ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda yaitu di jl. Lintas sumatera Km.01 kota muaro Bungo dan di lokasi belakang masjid istiqoma atau surau pariaman, kelurahan batang Bungo, penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo Renovasi Hia.
" dari hasil penangkapan tersebut, tim dari Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tersangka MN berupa 1 unit plastik teh cina yang berisi kristal bening diduga jenis sabu-sabu, 1 unit hp nokia dan 1 unit sepeda motor,
sedangkan dari tersangka EY tim berhasil mengamankan BB berupa 3 buah paket dari kertas koran yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya mencapai 900 gram, 1 unit Handphone merek Xiaomi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan nopol BH 5465 CE," Ujar Kapolres, Jumat (12/05/2023)
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.(Ary)