Kepala BPKAD Bungo M.Rachmat bersama tim saat melakukan kunjungan ke Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri. Foto : Humas BPKAD Bungo.
GBNEWS, BUNGO - Satu lagi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bungo. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bungo siap membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh M.Rachmat selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Kamis (28/03/2024).
Rachmat menjelaskan Pasca terbitnya surat persetujuan pembayaran TPP yang dikeluarkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bungo bergerak cepat memproses penerbitan SK Bupati yang menjadi dasar pembayaran bagi PNS & PPPK.
"Alhamdulillah, SK Bupati mengenai Penetapan TPP sudah ditandatangani Bapak Bupati, dan segera disebarluaskan kepada seluruh OPD untuk dilakukan proses perhitungan pembayaran TPP oleh masing-masing OPD," Ujar Rachmat
Lebih lanjut Kepala BPKAD itu mengatakan TPP dibayarkan sesuai kelas jabatan yang ditentukan bagi setiap ASN, didasarkan pada perhitungan menurut data aplikasi SIMASTER yang memuat kehadiran dan aktivitas kerja harian. Meskipun kelas jabatan sama, belum tentu TPP yang diterima jumlahnya juga sama karena tergantung perhitungan kehadiran dan aktivitas kerja harian yang terekam dalam aplikasi SIMASTER.
" Jumlah TPP yang hendak dibayarkan oleh BPKAD selaku BUD didasarkan pengajuan dari setiap OPD. Diharapkan pengajuan pembayaran tersebut dapat diterima BPKAD mulai 1 April 2024 hingga hari kerja terakhir menjelang libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian kondisi saat ini belum bisa ditentukan berapa total TPP yang hendak dibayarkan. Akan tetapi syukur alhamdulillah dana untuk itu tersedia cukup dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bungo," Ucap Rachmat.
Rachmat juga menghimbau Bagi OPD yang terlambat menyampaikan pengajuan akan tetap diproses setelah hari Raya Idul Fitri.
" BPKAD telah menyusun jadwal pembayaran TPP tersebut mulai 1 April hingga 5 April 2024 menjelang libur cuti bersama, meliputi TPP bulan Januari sd Februari 2024, ditambah TPP bulan Maret 2024 termasuk TPP 14 (100%) yang besarnya mengacu pada TPP Bulan Maret 2024. Proses pembayaran TPP masih dilanjutkan pasca Hari Raya Idul Fitri bagi OPD yang tidak terkejar mengajukan saat jelang Hari Raya Idul Fitri." tutupnya.
Reporter : Ary