Indonesia, Radio GBFM(23/20) - Cuti Bersama ASN diubah. Cutber ASN 2020 diubah dengan Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020. Meroketnya kasus COVID-19 dan terlalu banyaknya libur mungkin menjadi pertimbangan keluarnya Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN 2020 ini. Disamping pada masa isolasi dan PSBB karena Pandemi COVID-19 ini sangat terasa betapa tidak produktifnya kita sebagai masyarakat biasa, apalagi memandang lebih tinggi ke performa pemerintah yang terlihat adem ayem dan kita pun bisa menilai bahwa kita bersama-sama takut melakukan banyak pekerjaan karena adanya bahaya COVID-19 yang mengintai.
Halaman Pertama Keppres 23-2020 |
Adapun isi perubahan dalam Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 adalah bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yaitu pada:
- tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,
- tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
- tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
- tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Jadi menurut Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020, pada akhir tahun hanya ada libur Natal dan Tahun Baru pada tanggal 31 Desember 2020 saja. Antara Natal dan Tahun Baru bukanlah hari Libur.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Keppres 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya terkait Keppres Nomor 23 Tahun 2020