GemabungoFM, Muara Bungo (24/12) – Mitra muda, untuk
persiapan menyambut pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten Bungo,menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur
jambi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19 selama menyambut tahun
baru. Pada selasa (29/12/2020) yang bertempat di Wisma Ali Sudin kawasan Rumah
Bupati Bungo.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Bungo H Mashuri
.SP. ME, Dandim 0416/Bute, Polres Bungo, Kejari, Sekda, Kepala BPBD, DPRD dan seluruh OPD Kabupaten Bungo.
Dalam Rapat tersebut bupati bungo menyampaikan bahwa dalam surat edaran gubernur,dilarang untuk menyelenggarakan acara pergantian malam tahun baru. Namun untuk kabupaten bungo sendiri sebelumnya sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan aktivitas Kawasan public baik tempat wisata,cafe, dan lainnya batas jam 23.00 WIB.
Khusus untuk pergantian malam tahun baru aktivitas malam dikawasan Public dibatasi
hingga pukul 21.00 WIB. Lebih spesifiknya lagi untuk diskotik tempat karaoke
dan tempat bilyar mulai jam 17.00 WIB tidak boleh ada aktivitas lagi. masyarakat
bungo diharapkan tetap mematuhi prokes dengan mengingat 3M, mencuci tangan,
menggunakan masker dan menjauhi kerumunan
Bupati juga menyampaikan
pergantian malam tahun baru tahun ini tidak diperbolehkan mengadakan pesta
kembang api,konvoi ataupun hiburan yang melibatkan potensi kerumunan diarea Public jika terjadi hal tersebut maka akan dibubarkan dengan segera.
Seluruh pihak aparat seperti
satpol PP, polisi, TNI dan seluruh OPD yang tergabung dalam satgas covid-19 akan
mengaman pergantian malam tahun baru 2021.
(tya)