GEMABUNGOFM, MUARA BUNGO (14/12) - Mitra muda Pada senin pagi 14 Desember 2020 Kepolisian Resort Bungo, berhasil mengungkap dan menetapkan Lima pelaku pencetak dan penyebarluasan Uang Palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad
Luthfi.,S.Ik menjelaskan, Kasus tersebut terungkap, pada saat
pelaku yang bernama Ranto mengajak ibrahim bertemu disalah satu warung yang
berada di Kecamatan Tanah Sepenggal, untuk menyerahkan uang 3 juta rupiah untuk
pembelian Narkoba. ketika pelaku menyerahkan uang kepada ibrahim pelaku
langsung diamankan oleh masyarakat sekitar, karena dicurigai mengedarkan uang
yang diduga uang palsu tersebut.
Dari keterangan pelaku Ranto, Tim Satreskrim bersama
Unit Tindak
pidana tertentu badan riset kriminal (Tipider) Polres Bungo, langsung
melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lain yang merupakan pencetak
atau pembuat uang palsu tersebut di Kabupaten Merangin. Dari informasi terkait,
Tim kepolisian bungo langsung bergerak
dan berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya.
Ketiga pelaku lainnya yang berhasil
diamankan yaitu Supriyadi (36), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir,
Kabupaten Merangin, Irlan (34), warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau,
Kabupaten Merangin dan Zampriadi (46), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo
Tabir, Kabupaten Merangin.
Dari
hasil operasi tangkap tangan (OTT) polisi berhasil mengamankan barang bukti
sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100.000
Selain
uang pecahan ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2
buah penggaris warna silver, 2 buah pisau Carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna
hitam, hp merk Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor
merk PCX warna merah drop.
Atas perbuatan keempat pelaku, dengan
melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang rupiah
palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011
tentang mata uang janco pasal 55 ayat (1) KUHP, pidana dengan ancaman penjara
maksimal 10 th bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi
yang mengedarkan.