GEMABUNGOFM, Muara Bungo (16/02) - Mitra Muda, Vaksin Sinovac telah didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan total 329,5 juta hal ini disampaikan oleh presiden joko widodo saat siaran pers di istana negara pada (09/02).
sumber:google |
Saat ini vaksianasi telah berjalan di berbagai daerah. adapun pelaksanaannya yaitu dimulai dari Kepala daerah,unsur Forkopimda, pemuka agama dan tenaga medis.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di
laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2), salah satu aturan baru, yakni
soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau
meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19. Aturan itu tercantum pada
pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
sumber:google |
Rinciannya sebagai berikut:
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat
kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin
COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan
kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan
kematian.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, apabila terjadi kejadian ikutan
pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah
juga mengatur ketentuannya. Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A
ayat (4). Pasal itu berbunyi:
(4) Terhadap kasus
kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol
pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk peserta
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme
Jaminan Kesehatan Nasional dan
b. untuk peserta
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program
Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Selanjutnya, ayat (5) pasal yang sama menjelaskan
ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai
peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta
program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan
kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(son/Ndy)