GEMABUNGOFM, Muara Bungo (2/11) - Mitra Muda, Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) mengklaim bahwa terjadi tidak keabsahan dalam kebijakan yang dibuat oleh TikTok Cash. Klaim ini karena salah satu content yang dimiliki oleh TikTok tersebut dalam kebijakannya terdapat pelanggaran dalam ketentuan OJK. Klaim ini langsung disiarkan di Siaran Pers oleh kominfo melali kanal website Kominfo pada Rabu, 10 Februari 2021. Berikut Penjelasan dari Siaran Pers yang telah dibuat oleh KOMINFO.
Tiktok Cash Melakukan Pelanggaran terhadap Ketentuan OJK. |
Siaran Pers No. 42/HM/KOMINFO/02/2021
Rabu, 10 Februari 2021
Tentang
Langgar Ketentuan OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Menurut Jubir Kementerian Kominfo pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. “Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.
Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. “Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.
Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.