Notification

×

Indeks Berita

BPJSK: Seluruh Perusahaan di Kabupaten Bungo wajib masuk keanggotaan bpjsk untuk menjamin resiko kerja.

Senin, 22 Maret 2021 | 10:48 WIB Last Updated 2021-03-23T06:48:36Z
Gema BungoFM, Muara Bungo (22/03) –Mitra muda, Senin (22/03) pukul 08.00 WIB bertempat di Amaris Hotel Muara Bungo, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Forum Group Discussion " Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Untuk Proyek Jasa Konstruksi di Kabupaten Bungo".

Acara tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto,  Kepala Kejaksaan Negeri, Sekda Bungo,Para Kepala OPD,  serta para tamu undangan lainnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bungo  Sulistyo Nisita Wiryawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lembaganya selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bungo  khususnya dalam Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bungo, 

Forum seperti ini adalah hal untuk Berkomunikasi, konsultasi, sekaligus menjadi  Sektor jasa industri. Membangun hubungan kelembagaan ini BPJS memiliki  Segmentasi  3 program yaitu  penerima upah yg jujur, program BPU sektor mandiri, dan  jasa produksi. 





Sulistyo juga menambahkan "kami akan terus akan meningkatkan Kualitas
Serta Berperan dalam rangka mengwujudkan 
Bungo maju dan sejahtera menjalin silahturahmi yg baik dan covid di Muara Bungo ini dapat segera sirna".


Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto juga menyampaikan  kepada seluruh Pekerja di Kabupaten Bungo dapat bergabung dalam Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh pekerjaan kita pasti ada resiko baik kecelakaan maupun kematian, Maka ada Jaminan keselamatan kerja.

Data menunjukkan angka kecelakaan kerja cukup tinggi  pada tahun 2019 tercatat 114ribu kasus kecelakaan kerja, dan terjadi pelonjakan yang Signifikan di Tahun 2020 menjadi 177ribu kasus.  ini  belum  termasuk Data orang-orang yang belum mengurus BPJS nya.

Banyak faktor yang mempengaruhi, oleh karena itu Pemerintah maupun seluruh Perusahaan harus memberikan proteksi kepada  seluruh pekerja kita, dengan  membuka Askes sebesar-besarnya untuk semua pekerja.
Sesuai dengan UUD  24 tahun 2014 tentang BPJS.











(son/Ndy)
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada