Pemerintah melalui SATGAS COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1422 Hijriah, yang efektif berlaku mulai 06 s/d 17 Mei 2021.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tidak pulang ke kampung halaman sebelum tanggal 6 Mei. Meskipun aktivitas mudik dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, namun akibat mobilisasi besar tahunan, yang melibatkan jutaan manusia ini berdampak pada lonjakan kasus COVID-19.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan pada dialog virtual Kabar Kamis bertajuk Tidak Mudik, Lebih Baik mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, Korlantas Polri sudah memetakan dengan melakukan penyekatan di 333 titik, dari Lampung hingga Bali, untuk mencegah pemudik. Penyekatan tersebut, berada dijalur TOL dan jalur Arteri baik Jalur Pantura, Jalur Tengah dan Jalur selatan serta memastikan titik penyekatan, aman dan strategis, dengan penjagaan 24 Jam.
Kombespol Rudi menambahkan, Korlantas polri tidak akan melakukan penyekatan di luar waktu larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Namun, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik di luar tanggal itu harus dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19.
Rudi mengatakan, aturan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang hendak bepergian jauh tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan Untuk memastikannya, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satgas covid 19 setempat, melakukan pemeriksaan secara random terhadap masyarakat yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
*Day