Gema BungoFM,
Muara Bungo (26/04) Mitra muda- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
menegaskan untuk melarang mudik lebaran 2021.
Bahkan, untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub sudah menerbitkan sejumlah
aturan, mulai dari pembatasan kendaraan hingga sanksi bagi siapa saja yang
melanggar untuk tetap mudik.
Syarat
bepergian ke luar kota
pun mengalami perubahan dan kembali diperketat. Hal ini
dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19
Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan mudik lebaran. Salah satu aturan yang
diperketat juga membahas syarat naik pesawat 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan pengetatan persyaratan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik dan H+7
peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah
memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia
Adapun, pengetatan
peniadaan Mudik berlaku tanggal 22 April - 5 Mei 2021 (H-14 peniadaan mudik)
dan 18 Mei-24 Mei 2021 (H+7 peniadaan mudik). Artinya, perjalanan domestik
hanya dapat dilakukan masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.
Namun perjalanan domestik selama
masa peniadaan mudik dapat dilakukan apabila ada urusan mendadak dan penting
seperti seseorang yang meninggal/sakit, perjalanan dinas yang disertai dengan
surat keterangan dari perusahaan, dan lain sebagainya.
Berikut
adalah orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan bepergian:
1.
Bekerja/ sedang melakukan perjalanan dinas.
2.
Kunjungan keluarga yang sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
4. Ibu
hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
5.
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6.
Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
o
Berikut adalah syarat
naik pesawat 2021:
1. Syarat
naik pesawat 2021 yang pertama adalah penumpang wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ rapid test yang
sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau melakukan surat keterangan hasil negatif tes GeNose c19 di bandara sebelum
keberangkatan.
2. Wajib
mengisi e-HAC Indonesia
3. Bagi
anak-anak berusia di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
4. Apabila
hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negative
tetapi terlihat gejala maka perjalanan tidak boleh dilakukan dan diwajibkan
melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan.