GEMABUNGOFM, Muara Bungo (20/04) - Mitra Muda, Putusan dalam Pengumuman bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo terkait besaran dan kelancaran pembayaran Zakat Fitrah pada Senin (19/04). Dalam pengumuman ini terdapat beberapa poin yang mengatur besaran zakat fitrah di Kabupaten Bungo tahun 1442H/2021M.
Kantor Kemenag dan MUI serta Organisasi Islam dalam Kabupaten Bungo melakukan ijtima (kesepakatan) untuk memperhatikan zakat berdasarkan harga beras di pasaran Kota Muara Bungo. Keputusan bersama ini berisi hal-hal terkait pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bungo, antara lain :
- Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan menurut Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki ialah bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari 1 sha' (1 Gantang/2,5Kg) dan tidak syah dengan nilai tukar yang lain(uang).
- Zakat Fitrah menurut Imam Hanafi, jika dengan beras yaitu 3,5Kg beras dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) sebagai berikut:
- Bagi masyarakat yang mengkonsumsi harga beras tertinggi = Rp. 42.000,- (Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Bagi masyarakat yang mengkonsumsi harga beras menengah = Rp. 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- Bagi masyarakat yang mengkonsumsi harga beras terendah = Rp. 31.000,- (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).
- Dihimbau kepada pengelola UPZ dan Panitia Pengumpul Zakat disemua tingkatan, dalam penerimaan dan penyalurannya (pendistribusian) Zakat kepada para Mustahik untuk mempedomani Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk pencegahan penularan COVID-19.
Pihak terkait mengharapkan kepada masyarakat dalam Pembayaran Zakat agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Untuk detail surat Keputusan Bersama dapat Mitra muda lihat melalui gambar dibawah ini.