Notification

×

Indeks Berita

MENTERI AGAMA: LARANG TAKBIR KELILING, TAKBIR HANYA DI DALAM MASJID SAJA.

Selasa, 20 April 2021 | 09:38 WIB Last Updated 2021-04-28T07:34:49Z

Gema BungoFM, Muara Bungo (20/04) – Mitra muda- Pemerintah melarang takbir keliling di malam Idul Fitri. Menteri Agama (Menag) Yaqult Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan .

 

                                                             

"Takbir keliling tidak kita perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021). 


Menurut Menteri agama  pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.  Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2. 


"malam takbir  dilakukan di berbagai daerah, namun di tengah pandemi seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah memberikan pembatasan pada kegiatan takbir"


Menag juga menegaskan pemerintah terus  berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Oleh karena itu ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 


"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran"pungkasnya.

 Kendati demikian, menteri agama menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang.

Takbiran hanya boleh dilakukan didalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai protokol kesehatan. 





 


×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada