Radio GemaBungoFM, Muara Bungo ( 25/05 ) – Mitra Muda, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (BALMON SFR) Kelas II Jambi, Mengadakan Acara Sosialisasi Pelayanan Publik Bidang Spektrum Frekuensi Radio tahun 2021 dalam rangka “Wujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio Menuju Transportasi Digital Indonesia” Yang bertempat di Aula Hotel Amaris,(25/05) Pukul 08:30 pagi.
Lembaga Pemerintah |
Yang dihadiri oleh Kepala kantor Balmon SFR kelas II Jambi, Perwakilan
Dinas Kominfo Jambi, Kadis Damkar, Kadis Kominfo atau yang mewakili, para pimpinan
Radio di Kabupaten Bungo-Jambi,Pimpinan Penyiaran Televisi, dan para Peserta
Tamu Undangan yang hadir.
Acara tersebut berlangsung via zoom meeting atau online yang di pimpin langsung oleh Puput Adi Saputro sebagai Moderator , Aditya Rahman sebagai Narasumber II dan Andisa Ahmad sebagai Narasumber I.
Lembaga Penyiaran Televisi |
Lembaga Penyiaran Radio |
Sebagai Narasumber I Andisa Ahmad Menyampaikan Spektrum
Frekuensi radio Adalah Sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh
negara,Frekuensi radio dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa atau yang
menyalurkan informasi. Spektrum Frekuensi radio dapat dianalogikan sebagai
sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai
peruntukannya,serta apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki Izin
dan membayar pajak. Penggunaan Frekuensi Radio Harus mendapatkan izin
pemerintah sesuai dengan praturan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
“Untuk lembaga penyiaran
radio maupun televisi Harus mendapatkan izin pemerintah sesuai dengan peraturan
Undang-undang yang berlaku, dan Peraturan Pemerintah tentang penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio” Kata Narasumber I
Andisa ahmad juga menyampaikan tentang Pengawasan dan
Pengendalian SFR, merupakan tugas pokok dari UPT Bidang Monitoring Spektrum
Frekuensi Radio di seluruh Indonesia, yang dilakukan melalui kegiatan :
1. Observasi dan
monitoring penggunaan frekuensi radio;
2. Deteksi
Sumber Pancaran;
3. Pengukuran parameter
teknis stasiun radio;
4. Koordinasi
Monitoring frekuensi radio;
5. Pemeriksaan
dan Validasi data stasiun radio;
6. Penertiban dan
Penegakan Hukum;
Aditya Rahman selaku Narasumber II menyampaikan Sanksi
Pencabutan dan pengakhiran Masa Laku ISR yaitu ;
1. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau IPP (Izin Penyelenggaraan
Penyiar) telah berakhir atau di cabut
2. Tidak melaksanakan Kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR selama 1 tahun
3. Melanggar Ketentuan Persyaratan teknis.
Tahapan pengakhiran ISR tidak Menghapus kewajiban pembayaran, Apabila
tagihan > 8 Juta maka akan di limpahkan kepada KPKNL Denda berhenti, Tagihan
<8 juta tidak dilimpahkan Denda berjalan tidak berhenti sampai 2 tahun.
Masa laku ISR dapat
diperpanjang 1 kali dengan masa laku ISR dapat kurang dari 5 tahun dengan
Pertimbangan :
- Perencanaan Penggunaan frekuensi dimasa depan
- Permintaan atau sesuai kebutuhan pemohon
- Penyesuaian kewajiban pembayaran
- Penyamaan dengan masa laku IPP
Kepala kantor BALMON SFR Kelas II Jambi |
Kepala Kantor BALMON SFR, Sular Menyampaikan. Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi-informasi ke masyarakat tentang penyelenggara komunikasi radio supaya tujuannya tidak terjadinya interperensi ataupun gangguan, karena beberapa bulan yang lalu ada gangguan dari operator seluler , merasa tidak bersih atau terganggu komunikasinya. Setelah di monitoring lapangan langsung ternyata penggangunya adalah sama sama dari operator,, maka dari itu untuk semua penyelenggara komunikasi radio itu harus betul-betul di lengkapi ISR nya.
Penandatangan Oleh Kabid Kominfo |
Acara tersebut dilanjutkan dengan Penandatangan yang dilakukan Oleh Pimpinan Radio dan televisi yang ada di Kabupaten Bungo-Jambi, Kadis Kominfo atau yang mewakili, dan panitia penyelenggara.
(In*)