Hanya dalam kurun waktu 12 jam, Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo,
berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu,
ditiga lokasi yang berbeda. berserta Bukti Lainnya.
Ketiga Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam satu malam saat konferensi Pres pada hari Rabu 8 September di depan Mapolres Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Menjelaskan, dalam satu malam pihaknya melalui
Tim Codet Restic Polres Bungo berhasil mengungkapkan upaya peredaran Narkotika
jenis sabu.
“ Narkotika jenis Sabu seberat 20,35 gram ini berhasil diamankan dari enam
orang tersangka di tiga tempat yang berbeda yaitu di PT SAL Desa Cilodang,
Kecamatan Pelepat, Kemudian di TKP kedua berada dijalan Teuku Umar RT 014 RW
005, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan TKP ke tiga didepan Alfamart
Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Bungo barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo” Jelas
Kapolres Bungo.
Arianto (26) dan Sugeng Hariyanto (38) Warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo
Tengah, Izel (23) Warga kecamatan Bathin II Pelayang , viola Dewi (28) Warga
Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dijelaskannya Kapolres, Ke-Enam Pelaku diamankan Petugas berdasarkan
Informasi dari warga , bahwasanya Keenam pelaku ini sering melakukan transaksi
Narkotika Jenis Sabu.
Atas perbuatannya Keenam orang tersangka kini masuk ke sel Tahanan Mapolres
Bungo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan
Narkotika, Dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 Tahun Pidana Penjara.
*In