Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (28/09) Mitra Muda – Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemic Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol Kesehatan tetap dipatuhi.
Melansir dari CNN
Indonesia , Menkominfo Jhonny G. Plate Menyampaikan bahwa izin juga
diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas
masyarakat Indonesia.
Ia menegaskan izin penyelenggaran
kegiatan akan di berikan selama kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan
berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protocol
Kesehatan.
Dalam hal ini, Kompetisi
Sepak Bola Liga 1 dan 2 Serta PON XX di Papua termasuk dalam acara besar yang
diberikan izin diselenggarakannya.
Penyelenggarapun juga
harus memperhitungkan kondisi kasus Covid-19 didaerah tempat kegiatan, potensi
penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata Kelola ruangan, jumlah
partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksin Covid-19
Selain itu, penyelenggara
acara tersebut juga harus didukung dengan kesiapan yang matang serta komitmen
dari penyelenggara dalam mengutamakan Kesehatan dan keselamatan setiap orang yang
teribat.
Mengutip Covid19.go.id,
Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggaraan kegiatan besar harus mengikuti
pedoman penyelenggaraan yang telah di terapkan.
Wiku Menyebutkan, ada
enam factor risiko penularan yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan
kegiatan skala besar, yaitu :
1. Kondisi kasusu Covid 19
didaerah tempat acara berlangsung
2. Potensi penularan
selama acara ditempat umum
3. Durasi acara
4. Tata Kelola acara
5. Jumlah partisipan
6. Cakupan Vaksinasi pada
partisipan acara.
Untuk mengantisipasi Faktor-Faktor
Risiko Tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan pedoman penyelenggaraan
kegiatan atau pertemuan besar.
Pertama
: Dilakukan Edukasi Kesehatan sebelum
kegiatan dimulai, Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta
memastikan fasilitas pendukung protocol Kesehatan.
Kedua : Saat kegiatan berlangsung,penyelenggara
wajib memastikan screening Kesehatan, memastikan alat Kesehatan pendukung cukup
dan mudah ter-akses, dan memastikan setiap partisipan mematuhi protocol Kesehatan.
Ketiga : Setelah selesai, penyelenggara wajib
memastikan tidak ada kasus positif yang lolos Kembali ke daerah asal, dan
mengoptimalkan karantina.
*In