Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (21/10) Mitra Muda-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
memberikan penjelasan terkait dengan
pemberitaan di media sosial mengenai perizinan
pangan olahan siap saji yang dibekukan alias
frozen food.
Dalam keterangan BPOM, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap
pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri
atau yang di impor untuk diperjualbelikan dalam
kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan tidak
semua produk frozen food harus memiliki izin
BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang
wajib mempunyai izin edar dari BPOM
adalah produk yang masa kadaluarsanya diatas 7
hari.
Diketahui, frozen food semakin banyak diminati
masyarakat, terlebih saat pandemi. Namun,
problemnya adalah berapa lama sebenarnya makanan
beku alias frozen food bisa disimpan?
Penny menyebut produk-produk tersebut tentu
memiliki batasannya.
“Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban
memilii izin edar dari BPOM adalah pangan
olahan dengan kriteria sebagai berikut,” kata
Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis
(21/10).
Pertama, produk mempunyai masa simpan sementara
pada suhu beku selama pendistribusian
dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan
diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini
dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi
dan tanggal kadaluarsa pada label.
Kedua, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
pangan dan tidak dijual secara langsung
kepada konsumen akhir. Ketiga, dijual dan
dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah
kecil sesuai permintaan konsumen. Keempat,
merupakan produk yang tergolong makanan siap
saji.“Jika dikaitkan dengan berapa lama produk
bisa bertahan untuk disimpan, frozen food yang
bertahan lebih dari 7 hari yang harus
mendapatkan izin BPOM,” ujarnya dalam sambutan acara
World Food Day Our Actions are Our Future yang
ditayangkan secara virtual, Selasa
(19/10/2021).
“Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin
BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari
dinas kesehatan PIRT ( Pangan Industri Rumah
Tangga),” sambung penny.
Penny menuturkan, maksud dari frozen food adalah
pangan olahan yang diproduksi dengan
menggunakan proses pembekuan yang suhunya
dipertahankan pada minus 18°C. Sedangkan
pangan olahan siap saji yang dimaksud adalah
produk yang dapat disimpan sementara pada suhu
beku untuk memperpanjang umur simpan.