Notification

×

Indeks Berita

TIDAK SEMUA PRODUK FROZEN FOOD MEMERLUKAN IZIN EDAR

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:40 WIB Last Updated 2021-10-21T06:40:21Z

Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (21/10) Mitra Muda-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait dengan

pemberitaan di media sosial mengenai perizinan pangan olahan siap saji yang dibekukan alias

frozen food.



ilustrasi frozen food


Dalam keterangan BPOM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap

pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang di impor untuk diperjualbelikan dalam

kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan tidak semua produk frozen food harus memiliki izin

BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM

adalah produk yang masa kadaluarsanya diatas 7 hari.

Diketahui, frozen food semakin banyak diminati masyarakat, terlebih saat pandemi. Namun,

problemnya adalah berapa lama sebenarnya makanan beku alias frozen food bisa disimpan?

Penny menyebut produk-produk tersebut tentu memiliki batasannya.

“Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilii izin edar dari BPOM adalah pangan

olahan dengan kriteria sebagai berikut,” kata Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis

(21/10).

Pertama, produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian

dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini

dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.

Kedua, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung

kepada konsumen akhir. Ketiga, dijual dan dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah

kecil sesuai permintaan konsumen. Keempat, merupakan produk yang tergolong makanan siap

saji.“Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan untuk disimpan, frozen food yang

bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM,” ujarnya dalam sambutan acara

World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa

(19/10/2021).

“Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari

dinas kesehatan PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga),” sambung penny.

Penny menuturkan, maksud dari frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan

menggunakan proses pembekuan yang suhunya dipertahankan pada minus 18°C. Sedangkan

pangan olahan siap saji yang dimaksud adalah produk yang dapat disimpan sementara pada suhu

beku untuk memperpanjang umur simpan.


×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada