LPPL Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (30/03) Mitra Muda- Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya listrik dan upaya pencegahan kecelakaan Bagi masyarakat umum PT PLN Persero UPT Jambi mengadakan dialog langsung dengan Radio Gema Bungo pada rabu 31 Maret 2022 dengan narasumber bapak Hangger Indiar dipandu oleh host endi . dijelaskan pak hangger bahwa PLN terbagi 4 unit pembangkitan yaitu unit transmisi, distribusi, Pembangkitan, dan pembanggunan. Seperti yang umumnya diketahui masyarakat bahwa terdapat PLTU, PLTA dan lain sebagainya. Unit transmisi juga mengurus jaringan tegangan tinggi dan ekstra tinggi yang dikenal dengan sebutan SUTT dan SUTET. Unit Distribusi mengurusi jaringan tegangan menengah dan rendah (rumah tangga). kemudian untuk Unit pembangunan, khusus mengurusi pembangunan baru seperti pembangunan pembangkit, tower, dan gardu induk. Dimana, masing2 memiliki proses bisnis yg berbeda, tantangan yg berbeda, kerawanan yg berbeda jg. sesuai tema sore hari ini yaitu “edukasi bahaya listrik dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Masyarakat Umum” kami ingin menjelaskan kepada masyarakat, kepada pendengar setia radio gema bungo, sekaligus mensosialisasikan hal apa saja yang menjadi rawan di jaringan transmisi, dan beberapa himbauan kepada masyarakat. SUTT (saluran udara tegangan tinggi) seperti SUTT 70 kV dan 150 kV, SUTET(saluran udara ekstra tinggi) seperti 275 kV dan 500 kV. Tower dan jaringan ini berfungsi untuk menyalurkan listrik. Gardu induk bertugas mengatur daya supaya listrik bisa sampai ke jaringan yang lebih kecil/tegangan rendah seperti rumah tangga, perkantoran,, karena daya dari pembangkit yang besar. Disitulah tugas dari gardu induk.
Berdasarkan Permen ESDM No 2 Tahun 2019 tentang Jarak/Ruang Bebas Transmisi. Dimana Jarak dari Kawat Konduktor terbawah secara vertikal ke pepohonan maupun rumah untuk 70 KV yaitu 4,5 meter, 150 KV yaitu 5 meter dan 275 KV yaitu 7 meter. Sedangkan Jarak Tower secara horizontal ke pepohonan maupun rumah untuk 150 KV yaitu 10 meter dan 275 KV yaitu 13 meter. Hal ini dimaksudkan untuk Keselamatan terkait Medan Listrik dan Medan Magnet yang ditimbulkan dari Tower SUTT/SUTET.
Maka dari itu ada kegiatan yang dihimbau kepada masyarakat untuk tidak dilakukan seperti diatur dalam Peraturan Direksi PLN No.251 tentang Keselamatan Instalasi, antara lain Mendirikan atau meninggikan bangunan di sekitar tower dan jalur SUTT dan SUTET. Bermain layang-layang di sekitar tower dan jalur,Menebang atau memangkas pohon di sekitar tower dan jalur ,Merusak atau menabrak dan bahkan membongkar serta melakukan aktivitas pembakaran di sekitar tower ataupun dibawah jalur tower SUTT/SUTET, dan terakhir Menggali atau mengeruk tanah di dekat Tapak Tower SUTT/SUTET.
Jika himbauan tersebut tidak di indahkan atau dilanggar oleh masyarakat maka Akan terjadi Pemadaman Listrik dan bisa juga menyebabkan Kerusakan Peralatan tower SUTT/SUTET dan peralatan listrik di Gardu Induk. Dimana, untuk perbaikan nya sendiri dibutuhkan waktu yang cukup lama tergantung dampak dari kerusakan tersebut.
Selain beberapa hal yang disebutkan diatas ada faktor alam yang juga dapat menyebabkan gangguan terhadap listrik misalnya, akibat layang-layang, binatang, pencurian besi tower SUTT/SUTET, pohon, konduktor putus akibat aktivitas pembakaran di bawah jaringan, itu pernah terjadi. Ada juga yg diakibatkan oleh alam, seperti longsor, petir, banjir.
Hal tersebut termasuk dalam KUHP pasal 406, 408 tentang Pengerusakan, ancaman maksmimal 4 tahun penjara dan KUHP pasal 362 tentang Pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Terdapat Patroli dari Petugas Ground Patrol, pengukuran medan listrik dan medan magnet secara rutin , PLN juga bekerjasama dengan pihak keamanan baik dari POLRI dan TNI . Selain itu pendekatan ke masyarakat juga dilakukan dengan Program CSR (Corporate Social Responsibility), dan yang saat ini kita lakukan melalui siaran radio ini, melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan juga melalui media radio ini.
Disampaikan kepada masyarakat jika mengalami gangguan terhadap pelayanan listrik maka dapat menghubungi call center PLN area bungo di nomor 0747 123 selain itu dapat juga melakukan Pelaporan melalui aplikasi PLN Mobile tentang Layanan Pelanggan di aplikasi Pengaduan yang dapat di download pada Playstore yang terdapat pada Android dan App Store pada Apple. Atau Anda juga dapat Lapor Langsung ke Kantor Pelayanan terdekat di JL sultan thaha
Terakhir beliau menyampaikan kepada masyarakat Apabila mengalami gangguan atau pemadaman listrik, diharapkan masyarakat agar secepatnya untuk melaporkan ke PLN. Apabila masyarakat menemukan Anomali atau keanehan pada instalasi PLN seperti Adanya Percikan atau short circuit, trafo terbakar dan lain lain. mohon segera dilaporkan ke PLN. Agar masyarakat disekitar tower dan Jalur tower SUTT/SUTET tidak bermain layang- layang. Apabila masyarakat melihat aksi pencurian pada instalasi PLN, mohon segera dilaporkan ke PLN. Dan satu lagi karena listrik ini untuk bersama, di zaman sekarang banyak sekali kegiatan yang menggunakan listrik seperti sekolah, perkantoran dll. Maka dari itu, mohon kerja sama yang baik antara masyarakat dengan PLN untuk tetap memanfaatkan listrik dengan baik dan benar.
(Eka)