GBnews,Bungo-Malang bagi Heriyanto(36), warga asal kelurahan Sungai pinang, Kecamatan Bungo dani, Kabupaten Bungo.
Dirinya terpaksa mencicipi dinginnya sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bungo setelah ditangkap oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Sabtu (21/05/2022) karna kedapatan ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, tersangka Heriyanto alias heri ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat,bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah mendapat laporan, tim Satreskoba Polres Bungo bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sendiri
Dijelaskannya lebih lanjut Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik slip yang berisi Narkotika jenis sabu,1(satu)buah asoi plastik warna merah yang berisikan 4 mangkok plastik,4(empat)buah plastik slip,1(satu)unit timbangan digital,1(satu)buah lakban,1(satu) unit gunting dan 2(dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dirumah saudara Heriyanto, Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa saudara Heriyanto ke Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut
Melalui Humas polres Bungo,mengatakan pelaku dikenakan dengan pasal 112 ayat (2)atau Pasal 114ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Ary)