Gbnews,Bungo-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bungo menggelar Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda)tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,Rapat dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD,Selasa(28/06/2022)
Rapat dipimpin langsung oleh Jumiwan Aguza selaku Wakil ketua I DPRD Bungo,di hadiri oleh 23 anggota DPRD Bungo dari 35 anggota DPRD Bungo
Turut hadir dalam rapat paripurna ini wakil ketua II DPRD, kepala kejaksaan negeri, kepala pengadilan negeri,unsur Forkompinda kabupaten Bungo dan tamu undangan lainnya
Jumiwan Aguza,SM dalam sambutannya mengatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan, diperiksa oleh kepala keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan sebagaimana yang ditetapkan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan anggaran saldo lebih, neraca, operasi nasional, laporan harus kas, laporan akuitas, dan lain sebagainya,” jelasnya
Sementara itu Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME dalam sambutannya mengatakan, Bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 ini merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud yakni berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK.
“Laporan keuangan daerah yang di periksa oleh BPK selanjutnya disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah laporan keuangan daerah dimaksud meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,”Ujar Bupati Mashuri.
Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2021, hasil pemeriksaan dimaksud yakni berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD Kabupaten Bungo pada tanggal 27 April 2022 bertempat di kantor BPK perwakilan provinsi Jambi.
“Alhamdulillah atas laporan tersebut, BPK RI memberi Kabupaten Bungo dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Tahun 2022.,”Kata Bupati
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan nota pengantar Raperda kabupaten Bungo oleh Bupati Bungo kepada wakil ketua DPRD kabupaten Bungo.(Ary)