Gbnews,Bungo-Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Bungo, dalam sepekan,tim Satreskoba berhasil menangkap Dua belas orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten Bungo.
Tersangka kasus narkoba ini, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Bungo, sebagian besar dari mereka merupakan target operasi kepolisian.
Dari tangan para tersangka,aparat kepolisian berhasil mengamankan 175 gram Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Dihadapan awak media Kapolres Bungo AKBP.Guntur Saputro,S.ik.,M.H,menjelaskan tim Satreskoba polres Bungo dalam sepekan terakhir berhasil menangkap para tersangka kasus narkoba dengan tersangka berjumlah dua belas(12)orang dan diantaranya ada seorang ibu rumah tangga. Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda,tiga(3)orang ditangkap di kecamatan Bathin II pelayang,dengan barang bukti Narkotika sabu seberat 101,46 gram,Tujuh(7) orang ditangkap di kecamatan Jujuhan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 35,95 gram dan dua(2) orang ditangkap di kuamang kuning dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.64 gram.
"penangkapan terhadap tersangka ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian sangat serius dalam memberantas narkoba" ucap Kapolres, dalam konferensi pers, Jum'at (10/06/2022).
Dirinya menambahkan bahwa kabupaten Bungo merupakan daerah yang cukup tinggi Kasus narkoba,karna kabupaten Bungo berada di wilayah lintas barat,sehingga memudahkan para pemasok narkoba untuk mengedar barang haram tersebut
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 )
Atau pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Sebanyak satu milyar rupiah"tutupnya.(Ary)