GBnews,Bungo-Dua orang pria yang diketahui bernama Muhammad Hatta (39) seorang oknum PNS warga Dusun Sungai arang,Kecamatan Bungo Dani dan Saleh(48) warga dusun Sungai lilin,kecamatan Tanah Sepenggal lintas diamankan Petugas Kepolisian dari Polsek Rantau pandan,
Diamankannya kedua pria tersebut karena diduga sebagai pelaku perusakan pagar harmonika dan tindak pidana pencurian Kabel RRU Tower milik PT.Daya mitra telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Muaro buat kecamatan Bathin III ulu.
Melalui kasi Humas polres Bungo,AKP Muhammad Nur menceritakan kronologis penangkapan pelaku,bahwa kedua pelaku ketahuan oleh warga merusak Pagar Harmonika dan mencuri kabel RRU milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi, kemudian pelapor atas nama Herman warga Dusun Air Gemuruh,Kecamatan Bathin III,Kabupaten Bungo menyisiri seputaran tower dan menemukan tas warna hitam berisi peralatan,karung 2 buah,karet ban,pisau sangkur,sandal,tang potong dan alat lainnya.
"Akibat kejadian tersebut pihak Pt.Daya mitra telkomunikasi mengalami kerugian senilai Rp. 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pelapor atas kuasa Pt.Daya mitra telekomunikasi melaporkan ke Polsek Rantau pandan guna pengusutan lebih lanjut,"ujar kasi humas
Atas perbuatannya kedua pelaku di Ganjar pasal 363 KUHPidana.(Ary)