Gbnews,Bungo-Setelah keluar Surat edaran larangan tentang penjualan obat Sirup,Dinas kesehatan bersama Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polres Bungo menggelar inspeksi mendadak( Sidak ) ke beberapa Apotek dan Toko Obat yang ada di kota Muaro Bungo,Selasa(25/10/2022)
Sidak ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg.GAPA).
Kepala dinas kesehatan kabupaten Bungo dr.H.Safaruddin Matondang menerangkan kegiatan inspeksi mendadak ini bertujuan untuk memastikan bahwa Apotek atau toko obat di kabupaten Bungo tidak ada lagi yang menjual obat Sirup kepada Anak-anak
"Telah dilaksanakan Sidak dan himbauan terhadap Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk Sirup untuk tidak dijual dalam waktu yang belum ditentukan,hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg.GAPA) Sidak dilakukan oleh gabungan Intansi terkait yang terdiri dari Personil Polres Bungo,Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ," Katanya.
Lebih lanjut Safaruddin menjelaskan dalam Sidak tersebut tidak dilakukan penarikan obat Sirup dari apotek akan tetapi cukup dengan pengamanan setempat.
Dirinya menambahkan dari hasil pengecekan sebagian besar apotek dan toko obat di kabupaten Bungo saat ini tidak ada lagi penjualan obat Sirup yang telah dilarang oleh pemerintah.
Safaruddin mengatakan obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu,obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup,Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
*(Ary)