Notification

×

Indeks Berita

DPRD Bungo gelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati

Senin, 22 Mei 2023 | 14:04 WIB Last Updated 2023-05-22T09:41:52Z

Bupati Bungo bersama pimpinan DPRD Bungo.  Foto : gemabungofm.com  / Ary

GBNEWS, BUNGO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun anggaran 2022, Senin (22/05/2023)


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza yang di hadiri oleh Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Wakil ketua II DPRD Bungo Martunis dan dihadiri oleh 28 anggota DPRD dari jumlah 35 orang anggota DPRD, 


Wakil Ketua I DPRD Bungo, Jumiwan Aguza dalam sambutannya mengatakan Penyelenggaraan rapat paripurna DPRD hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi hasil penyelenggaraan pemerintah daerah 


Pada rapat paripurna tersebut, Andri Sanusi dari Fraksi PAN membacakan hasil rekomendasi DPRD kepada Bupati Bungo.


Adapun rekomendasi DPRD dalam LKPJ Bupati diantaranya:

 

1.Terhadap belanja pegawai pada tahun anggaran 2022 mencapai 38,6% masih di bawah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu Permendagri nomor 27 tahun 2021 tabel 5 ayat 1 poin a angka 2, maka DPRD sarankan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan pada peraturan menteri Dalam Negeri tersebut di tahun-tahun yang akan datang sehingga tercipta efektivitas pembangunan di daerah 


2. Meminta kepada Bupati dan untuk berupaya lebih optimal lagi dalam mengejar target pendapatan daerah yang telah dirancang sehingga presentasi pencapaian target dapat lebih tinggi pada periode selanjutnya.


3.meminta kepada Bupati untuk lebih konsen menggali potensi daerah yang dapat dijadikan sumber pendapatan asli daerah atau (pad) karena pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap ketentuan berupa Perda penentuan pajak Daerah dan retribusi Daerah 


Sementara itu Bupati Bungo, H Mashuri menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD kabupaten Bungo terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2022, tentunya rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bungo yang lebih baik.


"Adapun hasil ini hasil dari tindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan, dan akan dijelaskan di laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bungo tahun 2023 mendatang, hal tersebut di atas sesuai dengan mekanisme yang tertuang di dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,"Ucap Bupati.(Ary)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada