Notification

×

Indeks Berita

Berhasil mengendalikan Inflasi, Bupati Bungo terima penghargaan dari Menteri Keuangan RI

Senin, 31 Juli 2023 | 12:24 WIB Last Updated 2023-08-02T06:40:41Z

Rombongan kepala daerah yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu dan kemendagri. Foto : Humas pemkab Bungo


GBNEWS, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bungo mendapatkan penghargaan langsung dari kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, penghargaan ini diberikan karna pemkab Bungo berhasil dalam mengendalikan inflasi daerah.


Berkat penghargaan itu, Pemerintah Kabupaten Bungo menerima dana insentif fiskal senilai Rp.9.565.349.000 ( Sembilan Milyar lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dari kementerian keuangan. Jakarta, Senin (31/07/2023).


Dana insentif tersebut diberikan secara langsung oleh menteri Keuangan Sry mulyani Kepada Bupati Bungo H Mashuri beserta 35 kepala daerah lainnya.


Di Provinsi Jambi hanya 2 Kabupaten yang menerima dana insentif fiskal yaitu Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin. Hal itupun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023.


Bupati Bungo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Provinsi jambi hanga Kabupaten Bungo dan Merangin yang menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI.


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023, dijelaskan bahwa rincian alokasi insentif fiskal itu untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertana tahun anggaran 2023.


“Jadi penilaiannya tentang pengendalian inflasi dari bulan Januari-Maret 2023,” Ujarnya.


Kata Bupati, Penilaian pengendalian inflasi itu untuk tiga tahap, tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua April -Juni, dan tahap ketiga Juli-September.


“Sedangkan yang tahap kedua belum keluar penilaiannya. Mudah-mudahan kita dapat lagi, dan masuk 25 besar,” lanjutnya.


Pasalnya, yang akan mendapatkan dana insentif tersebut adalah kabupaten/kota yang masuk 25 besar.


Lebih lanjut, Mashuri mengatakan bahwa nantinya dana tersebut harus segera dimanfaatkan pada tahun 2023 ini.


“Peruntukkannya udah jelas, untuk stunting, pengendalian inflasi dan lain-lain. Sudah ada semua di peraturannya itu, kami tinggal ikuti petunjuknya, mana yang boleh dan mana yang tidak,” tutupnya.





Reporter : Ary

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada