Ruas jalan nasional di Provinsi Jambi yang mengalami kemacetan, foto : gemabungofm.com/Ary |
GBNEWS, BUNGO - Berdasarkan Surat Kapolda Jambi NOMOR B/3985/XI/REN.5./2023, yang dikeluarkan pada hari selasa (07/11/2023) Ditlantas Polda Jambi kembali melakukan Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Diantara faktor tersebut karena tingginya mobilitas angkutan batubara dan adanya perbaikan kerusakan jalan di jalur Muaratembesi-Muarabulian, Kabupaten Batanghari, oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Hal tersebut menyebabkan terjadinya kemacetan yang panjang pada ruas jalan nasional.
Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi ini dimulai pada hari ini tanggal 08 November 2023 sampai dengan batas waktu yang
ditentukan kemudian (hingga perbaikan jalan selesai).
Dikatakan oleh Kombes Pol Dhafi penghentian sementara aktivitas mobilisasi angkutan batu bara ini untuk memastikan agar penyelesaian pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan pada saat pengerjaan jalan tersebut tidak terjadi kemacetan panjang akibat antrian truk batu bara yang melintas.
” Untuk penghentian mobilisasi angkutan batu bara itu sendiri mengingat agar tidak buka tutup jalan yang menyebabkan macet hingga jalan yang sedang diperbaiki oleh pihak BPJN selesai, ” Ucap Kombes Pol Dhafi, Dirlantas Polda Jambi.
Ditambahkan Dirlantas, penghentian sementara mobilisasi angkutan batu bara ini kita lakukan agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan nasional lainnya sehingga pengguna jalan lainnya tidak terganggu karena macet panjang angkutan batu bara hingga ke pelabuhan talang duku.
Reporter : Ary