Lapas Kelas II B Muara Bungo. Foto : gemabungofm.com/Ary
GBNEWS, BUNGO - Sebanyak 7 Warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo diajukan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.
Kepala Lapas Muara Bungo, Ismail, mengatakan bahwa data pengajuan remisi tersebut telah disampaikan ke Kanwil hingga ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jambi dan Jakarta.
"Dari Lapas Bungo, ada 7 warga binaan beragama Nasrani yang kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun ini," ungkap Kalapas Bungo Ismail, pada Minggu (03/12/23)
Ismail menambahkan pengajuan remisi natal tahun ini didominasi oleh kasus Narkotika, rinciannya 1 orang perkara pembunuhan dan 6 orang perkara Narkotika
" Yang mendapatkan Pengajuan remisi natal ini yakni narapidana dengan dari 2 kasus, diantara nya 1 orang pembunuhan dan 6 orang narkoba." Ucap ismail.
Jumlah narapidana yang diajukan untuk remisi Natal bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Ismail menjelaskan, dari total jumlah keseluruhan 541 orang penghuni Lapas Kelas II B Muara Bungo, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 3 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang remisi 2 bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman ini harus memenuhi syarat berkelakuan baik minimal 6 bulan dan disiplin selama menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan kebelakang, serta tidak melanggar peraturan di Lapas Bungo," jelas Ismail.
Ismail memastikan pengajuan remisi Natal tahun ini tidak ada napi yang mendapat RK II atau langsung bebas.
Reporter : Ary