Peresmian Rumah Rehabilitasi Narkoba oleh Plt.Kejati Jambi. Foto : gemabungofm.com |
GBNEWS, BUNGO - Wakil Bupati (Wabup) Bungo Safruddin Dwi Apriyanto,S.Pd.MM selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo mendampingi Plt.Kejati Jambi meresmikan Ruang Rehabilitasi Narkoba di Rumah Sakit Hanafie Muara Bungo sebagai tempat rehab para pecandu narkoba.
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatangan Prsasti oleh Kejati Jambi Enen Saribanon SH.MH serta Wakil Bupati Bungo Syafruddin Dwi Apriyanto.S.Pd. MM.
Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo beserta BNK Bungo sangat mengapresiasi dan mendukung langkah dari Kejaksaan turut andil dalam tersedianya ruang Rehabilitasi untuk para pecandu narkoba. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo serta BNK Bungo dengan Kejari Bungo dalam pemberantasan narkoba.
"Sementara ini lokasi ruang rehablitasi masih ditempatkan di RSUD, nanti akan kita dukung untuk ruang dan bangunan yang lebih bagus, untuk rehab para pecandu narkoba" ujar Wabup.
Wabup menjelaskan hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.
“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah.begitu juga di Kabupaten Bungo Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” jelasnya.
Wabup menambahkan, melalui ruang rehablitasi narkoba ini diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut. Serta kembali diterima masyarakat dengan baik.
Sementara Plt.Kepala Kejati Jambi Enen Saribanon,SH.MH. mengatakan Adapun sasaran program Rehabilitasi merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua,untuk itu dengan hadirnya ruang rehablitasi ini dapat menyelamatkan generasi muda Bungo dari barang haram yang namanya narkoba.
“Dengan begitu, ketersediaan ruang Rehabilitasi nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” jelasnya.Kejati Jambi"
Dari peresmian ruang rehablitasi untuk pecandu narkoba di Kabupaten Bungo tersebut, ditandai dengan pemotongan pita oleh Plt.Kejati Jambi dengan didampingi Ketua BNK Bungo serta unsur forkopimda.