Notification

×

Indeks Berita

Hadiri sidang perdana di MK, ini Gugatan Bupati Bungo

Senin, 26 Februari 2024 | 20:09 WIB Last Updated 2024-02-26T13:09:59Z

Bupati Bungo bersama Kepala daerah lainnya saat menghadiri sidang di MK. Foto : gemabungofm.com 


GBNEWS, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Senin (26/02/2024).


Adapun gugatan ini diajukan oleh 11 kepala daerah, diantaranya Gubernur Jambi, dan Mashuri Bupati Bungo.

Bupati Bungo H Mashuri bersama Kepala daerah lainnya datang langsung ke kantor MK untuk menghadiri sidang perdana tersebut.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun.

Adapun bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah:

Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024."

Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016:

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016:

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,".


Reporter : Ary 
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada