M. Rachmat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo, Doc : gemabungofm.com/Ary |
GBNEWS, BUNGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo akan segera mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 ini.
Sebagai informasi, Pemkab Bungo telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 22,6 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 yang menyasar kepada 4.155 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 546 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 37 Pejabat Negara ( Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, M. Rachmat mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Bungo akan dicairkan pada tanggal 10 Juni 2024.
" Segenap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo patut bersyukur karena Gaji 13 segera cair dalam waktu dekat ini, direncanakan dimulai tanggal 10 Juni 2024, Selain PNS, Gaji 13 juga berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk juga PPPK, Total dana yang digelontorkan untuk pembayaran gaji 13 tahun 2024 ini berkisar Rp22,6 Milyar lebih, dengan jumlah PNS 4.155 orang, PPPK 546 orang, dan Pejabat Negara 37 orang yakni Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD, Gaji 13 ini dibayarkan bersumber dari alokasi DAU yang ada, bukan dana baru yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan." Ujar Kepala BPKAD.
Dijelaskan oleh Rachmat, Pembayaran Gaji 13 ini didasarkan pada PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Bungo No 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD TA 2024.
"Diharapkan pembayaran Gaji 13 ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, seiring dengan peningkatan finansial dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya, yang juga berimbas meningkatnya perputaran uang di pasar sehingga perekonomian bergairah." Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Seiring dengan Pembayaran Gaji 13, ternyata TPP 13 juga dibayarkan nyaris bersamaan waktunya, direncanakan mulai Senin 10 Juni 2024. Besaran yang diterima adalah 100% dari nominal TPP Bulan Mei 2024 sejumlah RpRp8,6 Milyar lebih mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati tersebut di atas.
" Sebenarnya Gaji 13 dan TPP 13 yang dibayarkan di bulan Juni 2024, timingnya juga beriringan dengan pembayaran gaji induk Bulan Juni 2024 dan TPP induk Bulan Mei 2024." Tutupnya.
Reporter : Ary