Notification

×

Indeks Berita

BPKAD dan Dinas Kominfo Bungo Menghadiri Audiensi terkait Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi

Kamis, 18 Juli 2024 | 12:48 WIB Last Updated 2024-07-18T05:53:34Z

Pemda Bungo Audiensi bersama Pihak ATSI dan Perwakilan ASPIMTEL di Jakarta, Foto : BPKAD Bungo


GBNEWS, Muara Bungo - Menindaklanjuti Perihal Penagihan Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten Bungo Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta Badan Pengelola Keuangan daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Melakukan Audiensi bersama Pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Perwakilan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), di Gedung ATSI (11/07/2024) Jakarta.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kepala Bidang Teknologi informasi dan komunikasi Dinas Kominfo, dan Perwakilan BPKAD, Kegiatan ini disambut langsung oleh Pimpinan ATSI dan Perwakilan ASPIMTEL beserta Perwakilan dari Pemilik Menara.


Usai Mengikuti Rapat, Perwakilan dari BPKAD Bungo, Susanto mengatakan terkait Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi, pihak KPKNL akan melakukan koordinasi ke kementerian keuangan, BPK, dan DJKN palembang.

" Apabila penyelesaian piutang menara dari Kabupaten bungo dapat terselesaikan, ini akan menjadi contoh bagi Pemerintah Daerah lainnya, khususnya di provinsi jambi bahkan untuk seluruh Indonesia." Kata Susanto


Sementara itu Pihak dari KPKNL Jambi mengatakan Perihal Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi ini Perlu dilakukan rekonsiliasi data rincian perhitungan piutang menara pasca putusan MK dan data kepemilikan menara antara pihak penyedia menara telekomunikasi dan Pemkab Bungo, dengan membawa bukti-bukti pembayaran yang pernah dilakukan oleh pihak penyedia menara, informasi detail piutang per tahun per menara serta lokasinya sehingga didapatkan data piutang yang valid serta memenuhi unsur kepastian menurut hukum.


Selanjutnya, pihak KPKNL akan melakukan pemanggilan kepada masing-masing penyedia menara (debitur) untuk menentukan langkah-langkah strategis, penyelesaian piutang retribusi menara dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.(Ary)



×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada