Notification

×

Indeks Berita

DPP GMPR Soroti Sengkarut Permasalahan Pembangunan RS Bhayangkara Riau

Senin, 02 Desember 2024 | 14:40 WIB Last Updated 2024-12-02T07:41:06Z

 



GBNEWS, Pekanbaru - DPP GMPR (Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Riau) menyoroti berbagai permasalahan dalam pengerjaan proyek RS. Bhayangkara Riau, GMPR Menilai proyek lanjutan yang dilaksanakan melalui anggaran APBD Riau 2024 tersebut sarat dengan berbagai permasalahan, Senin (02/12/2024).


Ali Junjung Dly, Ketua Umum DPP GMPR mengatakan telah menurunkan team ke lapangan melakukan observasi dan peninjauan. Dalam proses tersebut, mereka menemukan berbagai kejanggalan dalam pengerjaan konstruksi yang dilakukan, mulai dari dugaan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan, tenggat waktu yang diduga sudah hampir kadaluwarsa.


"Saya dan team sudah ke lapangan, kita sudah kumpulkan dokumentasi, sumber informasi dan catatan lain tentang pengerjaan proyek ini, kita lihat langsung di lapangan pengerjaan tidak sesuai kontrak proyek, misalnya kontruksi mengebor itu dilakukan dengan minipile/micropile yang seharusnya dilakukan dengan bored pile, lalu ada SMPK yang dimulai 28 Maret 2024 dengan durasi 180 hari kalender, harusnya pada akhir Agustus kemarin sudah harus selesai, namun per-Desember 2024 ini belum juga selesai"


Lebih lanjut, Ali Junjung menyatakan sebelumnya mereka sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi ke Dinas PUPR Riau serta sudah melayangkan ke Inspektorat Riau namun tidak di banyak di gubris, Ia menambahkan jangan hanya karena proyek ini di wilayah Mapolda Riau lalu proyek ini seakan kebal hukum, dan menurutnya Kapolda Riau harus melihat proyek ini jangan sampai wilayah penegak hukum terjadi nantinya pelanggaran hukum.


"Kita juga sudah beberapa kali ke PUPR Riau terkait pembangunan RS. Bhayangkara Riau ini, baik komunikasi dan secara administrasi, namun mereka hanya bilang untuk efesiensi tanpa memberikan penjelasan hukum dan fakta, mereka terkesan menutupi dan abai, ini jadi pertanyaan besar buat kita semua, jika ada CCO harusnya disusul dengan Addendum, dan PPK harus ada Justifikasi Teknis kalau CCO, namun itu semua tidak bisa mereka buktikan, apa ada permainan dibalik ini semua?", ungkas Ketua Umum DPP GMPR.


Diketahui sebelumnya, pengerjaan proyek lanjutan RS. Bhayangkara Riau dilaksakan oleh PT. Bina Artha Perkasa sedangkan bagian  manajemen konstruksi  dipegang oleh PT. Primega Saniyya  Lestari, KSO PT. Prisma Karya Utama dan konsultan perencana dipegang oleh PT. Nuansa Cipta Kirana KSO PT. Delta Arsitek Persada, dari APBD Riau dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.476.155.762,11. Selama 180 hari kalender dari SPMK 28 Maret 2024. Namun hingga Desember 2024 ini proyek tersebut masih berjalan dan belum selesai sesuai kontrak.(Ary).

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada